Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Aisyah akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.
Berbagai kalangan pun mengapresiasi upaya persuasi pemerintah ini.
Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani berharap langkah pembebasan ini bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.
Baca: Kasus Taufik Kurniawan, KPK Buka Peluang Usut Suap Pengurusan Anggaran DAK Daerah Lain
Sekjen PPP ini menyebutkan, langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat.
Sebab diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan.
Jadi dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah.
“Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengutarakan senada. Baginya, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.
“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.