Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri adanya permintaan fee yang dilakukan Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Keterlibatan Miftahul Ulum sebelumnya terbuka dari isi dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
"Terkait dengan hubungan antara orang-orang yang sudah dimunculkan namanya di dakwaan kemarin, itu nanti kita lihat di fakta persidangan kami pasti akan ungkap misalnya saksi saksi A saksi B itu kemudian berhubungan dengan siapa, apa yang dibicarakan, apakah ada deal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
"Apakah ada permintaan fee dan kesepakatan fee untuk proposal-proposal hibah tersebut itu nanti akan kami ungkap lebih lanjut di proses persidangan," imbuhnya.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 14 Maret 2019, Besok Jakbar, Jaksel & Jaktim Waspada Hujan Petir
Terkait pernyataan pihak kuasa hukum Sekjen KONI yang menyampaikan bahwa adanya uang miliaran rupiah yang diterima oleh Miftahul Ulum, Febri enggan merinci.
Kendati demikian, Febri meyakinkan bahwa terhadap saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam proses penyidikan tentu akan dihadirkan pula dalam proses persidangan.
"Terlalu cepat saya kira kalau sekarang kan dakwaannya juga baru kemarin nanti akan kami hadirkan satu persatu saksinya," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya nama staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut disebut dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah untuk KONI.
Dia diduga mengetahui mengenai pemberian commitment fee agar pengajuan dana hibah disetujui dan segera dicairkan.
Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian commitment fee tersebut.
Baca: Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur
Tepatnya suap itu dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ending dan Johny. Menurut dakwaan, suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Menurut jaksa, Ending pernah melakukan pertemuan dengan Ulum guna membahas soal commitment fee yang akan diberikan untuk pihak Kemenpora.