News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Akan Telusuri Adanya Permintaan Fee dari Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Usai koordinasi itu, disepakati besaran fee yang harus diberikan adalah sebesar 15-19 persen dari besaran dana hibah yang diterima KONI.

Keduanya kemudian memenuhi arahan Ulum dengan memberikan 1 mobil Fortuner warna hitam, uang Rp515 juta, 1 buah HP Samsung Note 9 dan ATM dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana, Adhi, dan Eko.

Adanya arahan dari Ulum itu bermula pada Januari 2018 saat Ketua Umum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora sebesar Rp51,52 miliar. Surat itu tertanggal 28 Desember 2017.

Dana itu rencananya dipakai untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah.

Kemudian surat itu dilanjutkan kepada asisten Mulyana, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan kajian apakah permohonan itu layak direalisasikan atau tidak.

Untuk memperlancar permohonan dana itu, Fuad memberikan mobil Fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp489 juta itu diberikan pada April 2018.

Selanjutnya hasil verifikasi Kemenpora menyatakan dana hibah disetujui dengan nilai Rp30 miliar.

Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkoordinasi dengan Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan kepada pihak Kemenpora.

Fuad kemudian berkordinasi dengan Ulum. Selanjutnya Ulum menentukan besaran fee 15-19 persen dari total dana yang diterima. Atas saran itu, Fuad memberi kembali kepada Mulyana Rp300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini