News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pakpak Bharat

Akan Disidang, Penahanan Bupati Pakpak Bharat Dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Polrestabes Medan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penahanan Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penydidikan terhadap 3 tersangka kasus dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 sudah rampung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, KPK membawa 3 tersangka kasus tersebut dari rutan di Jakarta ke sejumlah rutan di Medan, Sumatera Utara.

Baca: Pria Ini Teriak Mengaku Anak Buah Terpidana Terorisme Amrozi saat Ditilang Polisi

Untuk Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu yang semula mendekam di Rutan KPK Kavling C1 dipindahkan ke Rutan Polrestabes Medan.

"DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk HSE (Hendriko Sembiring), Swasta, dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Febri menjelaskan, para tahanan kini sudah sampai di rutan yang sudah ditentukan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019) sore.

Baca: Cak Imin Luncurkan Gerakan Nusantara Bertauhid

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," katanya.

Kasus ini bermula saat KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

Baca: PDIP Sindir PSI: Odong-odong Jangan Ngajarin

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini