Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf membantah pernah membicarakan soal fee proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pernyataan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/3/2019).
"Saya enggak pernah menanyakan commitment-commitment fee," ujar Hendri kepada jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).
Baca: Pelaku Penembakan di Belanda Masih Msiterius- Sejumlah Orang Terluka, Korban Tewas Sementara 1 Orang
Kemudia, Muhammad Asri Irwan, selaku JPU pada KPK mencecar Hendri dengan sejumlah pertanyaan.
Upaya ini dilakukan, karena di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 25, Hendri mengatakan pernah dimintai tolong oleh ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir untuk mengurus proyek DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah.
Muyassir menanyakan soal fee dan cara penyerahan uang.
Lalu, Hendri meneruskan pertanyaan itu ke Teuku Syaiful Bahri selaku orang kepercayaan Irwandi.
"Saudara Syaiful menyampaikan untkuk commitment feenya adalah 10 persen dan mereka yang punya AMP [Asphalt Mixing Plant] biasanya sudah pada tahu," kata Jaksa membacakan BAP milik Hendri.
Baca: Soal Nikita Mirzani Komentari Syahrini-Reino Barack hingga Ahmad Dhani, Begini Analisa Psikolog
Namun, Hendri membantah BAP itu.
Dia menjelaskan, Muyassir meminta tolong kepada Teuku Syaiful Bahri agar bisa menang proyek.
Teuku Syaiful Bahri pernah menginstruksikan Muyassir agar penawaran yang diajukan lebih kecil 2% atau 4% atau 10% dari nilai pagu anggaran.
"Enggak ada pembicaraan itu, saya enggak pernah ngomong fee fee dengan saudara Syaiful," tegas Hendri
Untuk diketahui, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf terjerat kasus hukum.