Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Syarmadani mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan karena telah menyebabkan kematian serta kerugian baik moral maupun materil.
"Berdasarkan data dari BNN masih terdapat 3.376.115 pengguna narkotika di Indonesia dan per hari terdapat 40-50 orang yang meninggal akibat penyalahgunaan narkotika," kata Syarmadani dalam Sosialisasi Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Hotel Arcadia Surabaya, Senin (18/3/2019).
Syarmadani menambahkan bahwa untuk mengatasi hal ini perlu sinergi yang kuat antar Kementerian/Lembaga maupun dengan Pemerintah daerah karena spektrum pengguna dan pengedar narkotika sudah sampai ke pelajar maupun ibu rumah tangga.
Perang total terhadap narkotika ini juga bertujuan untuk mengantisipasi bonus demografi yang akan diterima oleh Indonesia. Dimana jika narkotika telah merusak generasi muda maka bonus demografi yang diterima justru akan menjadi beban.
Dengan adanya Permendagri nomor 12 tahun 2019 diharapkan pemerintah daerah menyusun rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Selain itu Tim Terpadu Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang telah dibentuk juga harus mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Tim Terpadu tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan bertugas mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi serta menyusun laporan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)" ujar Syarmadani.