News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sidang Gugatan Selang Cuci Darah Terhadap Prabowo, Hakim: Dokumen Lengkap

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan perdata terhadap Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.

Untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019) dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.

Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Sidangnya ini kan legal standingnya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah. Selanjutnya, saudara mengajukan tanggapan terhadap persyaratan-persyaratan gugatan class action misalnya dia yang mewakili siapa, yang diwakili siapa, persyaratannya bagaimana," kata Kartim.

Kuasa hukum pihak tergugat juga diberi kesempatan untuk mempelajari gugatan pihak penggugat di ruang mediasi sidang sebagai bahan tanggapan.

"Kuasa hukum pihak tergugat nanti bisa mempelajari gugatan untuk bahan tanggapan di ruang mediasi bersama Panitera Pengganti. Boleh dipelajari, tapi tidak boleh disalin, tidak boleh difoto. Tapi kalau pihak penggugat izinkan, hakim akan izinkan," kata Kartim saat sidang.

Sebelumnya, sidang tersebut sempat ditunda empat kali karena belum dilengkapinya dokumen pijakan hukum dari pihak tergugat.

Dalam hal ini pihak tergugat satu adalah Prabowo Subianto, tergugat dua adalah DPP Partai Gerindra, dan tergugat tiga adalah Badan Pemenangan Nasional.

Sedangkan pihak penggugat adalah ormas Harimau Jokowi dan sejumlah pihak lainnya yang tergabung dalam gugatan class action tersebut.

Baca: KPU, Bawaslu, Kemendagri Kembali Rapat Bahas Persiapan Pemilu 2019 dengan Komisi II DPR RI

Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengatakan dalam sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas pendirian Partai Politik Gerindra, SK Notaris, SK kementerian Hukum dan HAM, SKPPN, dan surat kuasa juga belum didaftarkan.

"Tapi sekarang semua sudah. Kami prihatin juga masa' sampai harus sidang kelima? Sangat terlihat sekali cara mereka untuk memperlambat sidang," kata Saeful.

Sedangkan, kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Dolfi mengatakam sebenarnya dokumen hukum sudah dilengkapi sejak sidang sebelumnya.

"Tidak ada yang kurang, sudah lengkap. Dari kemarin juga tidak ada yang kurang, kemarin tuh hanya dokumen asli yang ditunjukan. Hari ini kan diminta ada fotokopi ya sudah fotokopi," kata Dolfi.

Sebelumnya, Ormas Harimau Jokowi menuntut Prabowo Subianto dan pihak tergugat lainnya membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah masing-masing untuk kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp 500 miliar.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini