Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada advokat, Lucas.
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.
Baca: Anggota Brimob Gugur saat Diserang KKB di Papua, Ternyata Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Uang Rp 4,8 Miliar Terkait Pengurusan DAK 2 Kabupaten
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Adapun, dalam persidangan sebelumnya, tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.
Baca: Jarang Diketahui, Ini 5 Kisah Menyeramkan di Balik Dongeng Anak
Dalam memutuskan perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal memberatkan berupa, Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.