News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Minta Wiranto Diberi Sanksi karena Ancam Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon.

Laporan Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut wacana Menkopolhukam Wiranto menjerat pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang-undang terorisme sangatlah ngawur.

Menurut Fadli seharusnya Wiranto diberi sanksi karena melontarkan wacana tersebut.

"Saya kira ini pernyataan sangat Ngawur, dan pernyataan ngawur seperti ini seharusnya diberikan sanksi karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Kemenkopolhukam bicara tidak berdasarkan aturan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/3/2019)

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, terorisme mempunyai definisi sendiri yang berbeda dengan hoaks. Sehingga tidak ada hubungannya aksi terorisme dengan penyebaran hoaks.

Baca: Presiden Lantik Marsekal Muda (Purn) Usra Hendra Harahap Jadi Dubes Nigeria

"Jadi menurut saya ini pernyataan benar-benar super ngawur. segera harus dicabut, dan saya kira saya engga tahu maksud dibelakang nya apa. apakah ini memang sedang mabuk atau apa?" katanya.

Ia mengatakan, tidak ada alasan dan dasar aturan, penyebar hoaks dijerat dengan undang-undang terorisme. Penyebaran hoaks sekarang ini justru menurut Fadli banyak menimpa kubu Prabowo-Sandi di Pemilu Presiden 2019.

"Bagaimana kita yang tiap hari malah begitu banyak dan tidak ditindaklanjuti hoaksnya itu ya. Ditunduh macam-macam, dituduh kayak Suriah, waduh. Jadi saya kira justru produsen hoaks itu siapa kita lihat, lebih banyak orang-orang dekat dengan kekuasaan. jadi ini seperti maling teriak maling," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah menenggarai hoaks atau berita bohong akan menjadi ancaman dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan hoaks bisa memicu kekisruhan pada Pemilu 2019.

Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas penyebar hoaks. Penyebar hoaks, ucap Wiranto, sama dengan terorisme. Bukan teror secara fisik, tapi non-fisik.

"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan' menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Masyarakat yang diancam dengan hoaks untuk tidak menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara, menurut Wiranto, sudah bentuk ancaman terorisme.

Ia pun mewacanakan agar pelaku penyebar hoaks dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

"Masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS. Itu sudah ancaman, terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme," kata Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini