TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terdakwa Muhamad Imam Fadillah alias Kopral Bin Muhamad Yasin.
Yang bersangkutan adalah pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 90 kilogram.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) oleh JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
"Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I'," ujar Mukri, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2019).
Hal itu, kata dia, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca: Survei Membuktikan, 76,85 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Tahu OK OCE
Ia juga menyatakan terhadap terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa atau penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaannya (pleidoi). Sehingga, lanjutnya, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019.
Lebih lanjut, Mukri menyebut tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 kilogram oleh JPU Kejari Kota Tangerang adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas narkotika.
"Tuntutan mati ini merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum, khususnya institusi Kejaksaan RI dalam memerangi jaringan pengedar narkotika," tukasnya.