News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hormati Putusan Pengadilan untuk Lucas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Lucas mengaku semua dakwaan yang dikenakannya adalah keliru. Banyak fakta yang diputarbalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

"Saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini, ini keliru benar, saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima, tapi pertanggungjawaban ini pada akhir besok dan saya merasa tidak menyesal," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini