News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Sanksi 11 Parpol Karena Tidak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap ada 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.

Maka, hanya ada lima parpol yang dinyatakan lengkap LADK-nya. Yaitu Partai NasDem, PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Bila merujuk ketentuan di pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu, mereka yang terbukti tidak penuhi LADK hingga baras waktu tertentu yaitu pada 10 Maret 2019, akan dikenakan sanksi.

Baca: Modus Pemerasan, Wanita Cantik Ngajak Kencan, Saat Mau Hubungan Intim Temannya Pura-pura Menggrebek

Baca: Rumah Tangganya Digosipkan Retak, Andhika Pratama: Keterlaluan

Sanksinya bersifat administratif, berupa pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta pemilu pada wilayah dimana mereka tak penuhi LADK.

"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Kembali merujuk ketentuan perundang-undangan, di pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu, baik tingkat pusat maupun provinsi atau kabupaten/kota, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum, alias tanggal 10 Maret kemarin, harus sudah menyelesaikan LADK mereka ke KPU.

Lebih lanjut, Hasyim membagi tiga kategori terkait 11 parpol yang tidak menuntaskan tanggung jawabnya itu.

Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota, namun tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktunya.

Kedua, parpol yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak kunjung mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan kategori terakhir, yakni parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," pungkas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini