TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana setelah dirinya ditahan KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (22/3/2019).
Pemeriksaan terhadap M Romahurmuziy yang diagendakan, Kamis (21/3/2019) sempat batal karena yang bersangkutan mengeluh kurang sehat.
Baca: Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy di KPK, Sebut Nama Khofifah hingga Keluhkan Rutan KPK
M Romahurmuziy sebelum pemeriksaan, Kamis (21/3/2019) siang mengeluh sulit tidur selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Atas keluhan M Romahurmuziy tersebut akhirnya KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dan baru bisa dilaksanakan, Jumat (22/3/2019).
Kesehatan Romahurmuziy wajar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Muhammad Romahurmuziy mengeluhkan sakitnya, Kamis (21/3/2019) siang sebelum pemeriksaan berlangsung.
Febri Diansyah mengatakan Romahurmuziy mengeluh sulit tidur selama berada di dalam rumah tahanan KPK.
"Sepengetahuan kami, dia mengeluh saat Siang hari sebelum pemeriksaan. Dia mengatakan sulit tidur selama berada di dalam tahanan," jelas Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Setelah dokter KPK melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Romahurmuziy, keadaannya dianggap wajar seluruhnya.
Baca: Sejarah Kenabian, Salah Satu Judul Buku yang Dibaca Romahurmuziy dalam Tahanan KPK
Sehingga, dokter hanya memberikan obat kepada Romahurmuziy untuk istirahat.
"Kemarin, hasil pemeriksaan dokter, kesehatan dia dalam keadaan wajar. Tetapi, karena mengaku sulit tidur, dokter hanya memberikan obat untuk istirahat saja," ucapnya.
Terhitung mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sudah mendekam di Rutan K4 KPK selama 6 hari semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selama itu pula Romy mengeluh sakit. Ia mengaku kesulitan untuk tidur.
Wajar bagi penghuni baru
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sulit tidur adalah hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.
"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).
Baca: Kasus Romahurmuziy, Mahfud MD: Banyak yang Ingin Bersaksi, Makin Panas jika Dibuka ke Publik
Menerima laporan Romy, dokter KPK pun turun tangan. Setelah melakukan pengecekan kesehatan, dokter tak merujuk anggota DPR itu untuk mendapat tindakan lebih lanjut di rumah sakit.
"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri.
"Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar. Dokter juga sudah memberikan obat," imbuhnya.
Minta berobat di luar
M Romahurmuziy mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan KPK karena penyakit yang ia idap selama ini dan belum sempat diperiksakan.
Dokter KPK yang memeriksa, dinilai Romahurmuziy belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan.
Baca: Romahurmuziy Sulit Tidur di Rutan KPK
Sehingga mantan ketua umum PPP itu meminta untuk pengobatan di luar Rutan.
"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.
Keluhkan ventilasi
Romahurmuziy telah mendekam di rumah tahanan KPK sekitar satu pekan setelah dirinya terjaring OTT KPK di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Selama itu, dia mengaku sulit tidur di dalam rutan dan sempat beralasan sakit, hingga tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (21/3/2019) kemarin.
Pria yang kerap disapa Rommy itu memberi masukan mengenai kondisi di dalam rutan.
Menurutya, di dalam rumah tahanan KPK yang berada persis di Gedung Merah Putih itu, ventilasi udaranya sangat kurang.
Baca: Romahurmuziy Mengeluhkan Susah Tidur Selama Mendekam di Rumah Tahanan KPK
Padahal, menurut dia, KPK memilki anggaran yang besar untuk diserap.
"Ini kan KPK anggarannya besar. Saya cuma mau bicara kalau itu di dalam rutan, ventilasinya sangat kurang. Takutnya, nanti ada teman-teman yang tidak kuat," jelas Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)
Saat ditanya, dengan siapa saja ia tidur di dalam KPK, mantan ketua umum PPP itu, mengatakan ia mengenal banyak orang di dalam.
"Banyak, banyak. Saya sama banyak teman di dalam," kata dia.
Kasus Romahurmuziy
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Baca: Romahurmuziy Mengeluhkan Susah Tidur Selama Mendekam di Rumah Tahanan KPK
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.
KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunnews.com/ ilham rian/ amriyono)