Sisriadi juga menegaskan, plat mobil dinas yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang teregistrasi di Mabes TNI.
Diketahui plat bernomor 3005.00 itu diperuntukan untuk kendaraan jenis sedan Mitsubishi Lancer.
Sementara itu, DanPOM TNI Mayjen Dedy Iswanto mengatakan, penyelidikan atas dugaan ketidaknetralan masih dilakukan guna mengetahui oknum pengguna mobil dengan plat yang tidak sesuai tersebut.
"Dugaan ketidaknetralan mungkin ya karena itu berada di lingkungan fasilitas yang tidak boleh dipergunakan," kata Deddy.
Untuk itu, Dedy Iswanto juga menegaskan, pihak TNI akan turut mencari apakah terdapat unsur kesalahan yang dilakukan pemilik plat nomor itu sebelum nantinya diberikan sanksi.
“Jadi, kita cari tahu tentang unsur-unsur pelanggaran dilakukan. Tentunya dari unsur-unsur pelanggaran itulah yang akan kita lihat sanksinya. Menyesuaikan dengan hal itu,” tandasnya.