News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik Tersangka Suap

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan suap dalam proses seleksi pejabat di wilayah Kemenag.

“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki dalam keterangannya, Jumat (22/3/2019).

Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Klaim Tak Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag Jatim

Mastuki menerangkan, pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan yakni pada Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.

Mastuki melanjutkan, kini Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud, diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil.

Sementara Kasubag TU Kankemenag Kab. Gresik, Munir, diangkat menjadi Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik.

“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” ujar dia.

Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini