News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Korupsi-Korupsi di Pusaran Kementerian Agama

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama kembali menjadi sorotan sejak sepekan ini, kala Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy terlibat kasus suap jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama Jawa Timur, Jumat minggu lalu (15/3/2019).

Sejak Sabtu (16/3/2019), Romy sapaannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan menyeret dua nama pejabat Kemenag juga, yakni Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Agama Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sebagai ASN Kemenag.

Bukan kali ini saja, Kementerian yang bermoto Ikhlas Beramal ini menjadi sorotan kasus korupsi, tercatat sebelumnya ada tiga kasus besar.

Baca: Kalah di Benteng Terakhir, Ini Sejarah Singkat ISIS

Baca: Berawal Dari Nonton TV, ETW Cabuli Teman Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan

Bahkan, dua kasus langsung menyeret Menteri Agama yang menjabat saat itu.

"Kementerian Agama itu seharusnya menjadi kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan bagi KPK sendiri. Kita berharap ke Pak Menteri untuk memperbaiki sisten tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang," ucap Laode Ida Syarif di Gedung Penunjang KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Berikut kasus korupsi di pusaran Kementerian Agama yang dihimpun dari berbagai sumber :

1. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Abadi Umat

Mantan Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husein Al Munawar, divonisi oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 2006 silam.

Majelis hakim memutus Said Agil bersalah dan harus menerima ganjaran hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Said Agil terbukti menyalahgunakan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Abadi Umat (DAU), dan rekening lain di luar DAU.

Selain nama Said Agil, nama Direktur Jenderal BPIH kala itu Taufiq Kamik juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Akibat korupsi itu negara dirugikan 719 Miliar.

2. Korupsi Pengadaan Alquran Perlengkapan Laboratorium Madrasah

Dalam kasus pengadaan Alquran sejumlah nama terjerat, yakni 2 anggota DPR terjerat, pihak swasta dan seorang pejabat Kemenag ini berlangsung ditahun 2011-2012.

Kasus yang merugikan negara sekitar 27 miliar itu, setidaknya menyeret 4 nama dan dimungkinkan ada nama-nama baru lagi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar sekaligus anggota DPR Fahd A.Raqif divonis 4 tahun dalam kasus itu.

Selain Fahd, nama Zulkarnaen Djabar, anggota DPR divonis 15 tahun dalam kasus yang sama.

Kemudian Dendy Prasetia, anak dari Zulkarnaen. Dendy diketahui sebagai pengelola proyek. Dendy divonis selama 8 tahun.

Dan yang terakhir adalah Ahmad Jauhari, pejabat Kemenag yang divonis 10 tahun.

Kasus proyek pengadaan Alquran ini merugikan negara 27,1 Miliar.

3. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Operasional Menteri

Kasus ketiga ini kembali menyeret nama Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali ditahun 2014.

Suryadharma Ali duduk sebagai pesakitan dalam kasus penyalahgunaan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Operasional Menteri, dengan kerugian negara 27,3 miliar dan 18 juta riyal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PPP dengan 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah melewati masa persidangan, Suryadharma divonis hakim 10 tahun penjara.

4. Kasus Jual Beli Jabatan

Kasus teranyar ini menyeret dua pejabat Kemenang dan seorang petinggi parpol.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy danpejabat Kemenag, yakni Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Agama Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan dugaan menyuap dan penerima suap, untuk melenggangkan jabatan tertentu.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, ditemukan uang suap sejumlah 300 juta.

KPK pun masih mencari kemungkinan pihak lain terlibat.

KPK juga telah membongkar ruang kerja Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin, dan menyita ratusan juta dari laci mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini