TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yang harus dibenahi sebetulnya adalah sistem di tubuh Kementerian Agama sendiri, khususnya dalam hal proses asesmen para pejabat di lingkungannya.
Demikian menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menanggapi rencana Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin untuk melakukan bersih-bersih di lembaga yang dipimpinnya.
Menurut politikus Golkar itu, proses asesmen itu harus dilakukan berdasarkan atas indikator-indikator Sistem merit yang jelas. Misalnya integritas, rekam jejak, pengabdian, pendidikan, prestasi, dedikasi dan kompetensi.
"Indikator-indikator tersebut harus diobyektivikasi melalui Tim yang berintegritas juga," ujar Ace kepada Tribunnews.com, Selasa (26//3/2019).
Baca: Polemik Jual Beli Jabatan di UIN, Menag Lukman Hakim Enggan Berkomentar sebelum Dipanggil KPK
Soal asesmen ulang, dia menilai itu baik. Hanya saja jangan sampai menimbulkan gejolak baru di lingkungan kementerian Agama.
"Benahi dulu saja sistemnya agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik," tegasnya.
Lebih jauh kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan ASN di Kementerian Agama, kata dia, sebenarnya karena memang pejabat itu sendiri mengabaikan prosedur dalam menetapkan pejabat eselon II di Jawa Timur.
"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kan pernah menyurati bahwa nama tersangka tidak masuk untuk direkomendasikan. Seharunya jika taat terhadap prosedur, maka potensi penyimpangan itu terminimalisasi," jelasnya.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menyadari masih ada celah yang memungkinkan jual beli jabatan terjadi, di mana satuan kerjanya terhitung besar yakni mencapai 4.500.
"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu," ujar politikus PPP ini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin malam (25/3/2019).
Terkait rumor suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, Menag meminta para pihak yang mengetahuinya dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," ungkap Menteri yang berasal dari PPP ini.
Untuk itu, menurut Lukman, Kementerian Agama akan melakukan reformasi birokrasi besar-besaran.
Ada dua langkah, ujar Lukman yang akan dilakukan kementerian bervisi misi 'Ikhlas Beramal' ini, pertama, melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.