News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rabu Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengonfirmasi agenda sidang vonis itu.

"Sidang putusan digelar Rabu ini," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Baca: Kondisi Terkini Ridho Roma Usai Kembali Divonis Terkait Narkoba

Untuk mengamankan sidang itu, ratusan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya diterjunkan.

Kabagops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, mengatakan pengamanan akan melibatkan sekitar 400 personel kepolisian.

Dia menjelaskan, pengamanan akan dilakukan sesuai standar operasional (sop). Menurut dia, pengamanan akan dilakukan di sejumlah titik lokasi sidang.

"Kami hari ini meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.

Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini