Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku dicecar penyidik KPK soal alur seleksi pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Pertanyaan penyidik disampaikan dalam pemeriksaan Nur Kholis sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, Rabu (27/3/2019).
Dalam proses seleksi tersebut Nur Kholis merupakan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Tinggi Kementerian Agama 2018-2019.
Dia mengaku tim penyidik KPK menggali keterangan bagaimana alur proses seleksi dari tahap awal hingga akhir.
Baca: TKN Sebut Puluhan Juta Rakyat Belum Mampu Beli Jas
Menurut Nur Kholis, proses yang dilakukan saat itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sejumlah dokumen yang diperlukan pun dibawanya untuk dijelaskan kepada penyidik KPK.
"Kapasitas kami (Pansel) tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," kata Nur Kholis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Baca: Selebritis Dunia yang Lakukan Operasi Plastik dan Berakhir Mengerikan
Nur Kholis menerangkan penyidik mendalami tentang dasar hukum, alur proses, dari akhir hingga menyentuh akhir proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama.
Alur proses seleksi disebutnya sangat panjang.
"Ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis dan diperlukan bagi mereka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nur Kholis.
Disinggung soal tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang sebenarnya tidak diusulkan ke Kemenag, Nur Kholis enggan menjelaskan secara terbuka.
"Itu nanti ranahnya KPK. kami sudah memberikan penjelasan," ujar Nur Kholis.
Baca: Penjelasan Sekjen Kementerian Agama Soal Rangkap Jabatan Dirinya Sebagai Irjen
Berdasar informasi di situs Kemenag, hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian, Kementerian Agama, tanggal 1 Februari 2019 menyatakan proses seleksi itu berdasarkan penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta, juga surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).