News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejar Penjahat Siber, Pemerintah Tandatangani Perjanjian MLA dengan Negara Eropa dan Asia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkumham telah menandatangani berbagai perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana seperti Mutual Legal Assistance (MLA).

Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan perjanjian ini dapat membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum kejahatan lintas negara dan cyber crime. 

Menurut Yasonna, perjanjian ini sangat diperlukan karena hukum di Indonesia tak selalu sama dengan hukum di negara lain.

“Pemerintah telah menandatangani berbagai perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain yang memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan aset hasil kejahatan dan dilakukannya tindak kejahatan cyber,” ujar Yasonna dalam sambutannya pada "Seminar Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Yasonna mengungkapkan negara yang telah menandatangani MLA adalah negara ASEAN, Swiss,  Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Baca: Idrus Marham Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Hukuman Kasus Suap PLTU Riau-1

Menurutnya, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban secara hukum dan memberantas kejahatan lintas negara serta cyber crime di dunia. Dirinya menilai Indonesia harus ikut aktif dalam pergaulan hukum internasional. 

“Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana juga tidak bisa lagi hanya bertumpu pada perkembangan nasional, tetapi juga harus menyesuaikan (harmoni) dengan negara-negara lain dalam penegakan hukum pidana. Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang,” pungkas Yasonna.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini