Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkumham telah menandatangani berbagai perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana seperti Mutual Legal Assistance (MLA).
Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan perjanjian ini dapat membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum kejahatan lintas negara dan cyber crime.
Menurut Yasonna, perjanjian ini sangat diperlukan karena hukum di Indonesia tak selalu sama dengan hukum di negara lain.
“Pemerintah telah menandatangani berbagai perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain yang memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan aset hasil kejahatan dan dilakukannya tindak kejahatan cyber,” ujar Yasonna dalam sambutannya pada "Seminar Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Yasonna mengungkapkan negara yang telah menandatangani MLA adalah negara ASEAN, Swiss, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Baca: Idrus Marham Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Hukuman Kasus Suap PLTU Riau-1
Menurutnya, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban secara hukum dan memberantas kejahatan lintas negara serta cyber crime di dunia. Dirinya menilai Indonesia harus ikut aktif dalam pergaulan hukum internasional.
“Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana juga tidak bisa lagi hanya bertumpu pada perkembangan nasional, tetapi juga harus menyesuaikan (harmoni) dengan negara-negara lain dalam penegakan hukum pidana. Hal itu diimplementasikan melalui berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang,” pungkas Yasonna.