TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perpanjang masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 hingga H-7 dari hari pemungutan suara, KPU RI mulai hari ini langsung membuka kembali proses pengajuannya.
"Iya, mulai hari ini boleh lagi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat ditemui di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) petang.
Namun perpanjangan waktu lewat keputusan MK itu hanya berlaku bagi mereka dengan kondisi tertentu.
Kondisi tertentu dimaksud ialah bagi mereka yang sakit, tertimpa bencana alam, berada di dalam lembaga permasyarakatan, dan sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara dilakukan.
"Untuk pemilih yang mau pindah memilih tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. kondisi tertentu itu apa, sakit, di lapas, karena tugas," jelas Arief.
Baca: KPU Rampungkan Rekap DPTb Nasional, Ada 796.401 Pemilih Pindah Tempat Memilih
Sedangkan mahasiswa yang menempuh pendidikan diluar domisili aslinya, meski tidak disebut dalam putusan secara spesifik, namun menurut Arief para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan diluar domisili aslinya, masuk dalam frasa "sedang menjalankan tugas" yang disebutkan MK.
"Sebetulnya orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu. Kalau di PKPU kan diatur bisa, kami memahami menerjemahkan menjalankan tugas termasuk itu," ujarnya.
Selain persyaratan kondisi diluar daripada itu, KPU tidak bisa melayaninya.
"Jalan-jalan misalnya, nggak bisa. Karena kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan aja jangan tanggal 17," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui sudah memutus perpanjang masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019.
Semula DPTB ditutup H-30 jelang pemungutan suara pada 17 April 2019. Namun, waktu pendaftaran DPTB diperpanjang menjadi H-7 jelang waktu pemungutan suara.
"Menyatakan frasa "paling lambat 30 (tiga puluh) hari" dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai "paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum haru pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua MK, Anwar Usman.
Demi, di satu sisi, tetap terpenuhinya hak pilihnya dan di lain sisi, penyelenggara Pemilu punya cukup waktu untuk menjamin ketersediaan logistik terkait pemenuhan hak dimaksud.
Maka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara adalah batas waktu yang rasional untuk ditetapkan sebagai batas waktu paling lambat bagi pemilih untuk dapat didaftarkan dalam DPTb.