Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.
Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.
"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk di teliti," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Kamis, (28/3/2018).
Baca: Topan Idai di Mozambik, Hampir 500 Orang Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi
Bhakti mengatakan sejauh ini semua saksi sudah diperiksa. Namun hanya Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa.
"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mangkir kemarin," tutur Bhakti.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.