Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Bowo Sidik terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta.
Dari operasi senya tersebut, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang dimasukan ke dalam 400.000 amplop
Diduga uang tersebut akan digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada hari pemungutan suara pemilu 2019.
Baca: KPK Geledah Kantor Inersia Tempat Menyimpan Uang Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Rp 8 Miliar
Merespons temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan kasus tersebut menjadi lonceng peringatan dini bagi penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ini peringatan dini yang luar biasa, kemarin sampai ada uang yang sudah diamplopin dan mau dibagi. Ini kan sebenarnya lonceng buat kita semua untuk mengantisipasi soal politik uang ini," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Mencegah hal itu terjadi saat hari pencoblosan pada17 April 2019, Bawaslu dan seluruh jajarannya akan berpatroli untuk mengantisipasi praktik politik uang di tengah masyarakat.
Baca: Rangkuman Hasil Laga Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2019
Patroli antipolitik uang tersebut dilakukan dengan prinsip menebar ketakutan yang langsung menyerang psikologi bagi para pelaku praktik kotor itu, baik pihak pemberi maupun penerima.
"Kita instruksikan ke semua jajaran untuk memaksimalkan pencegahan. Dan pada saat masa tenang, kita akan patroli antipolitik uang, sebagaimana yang kita lakukan di Pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman melihat penetapan tersangka terhadap Bowo Sidik Pangarso selaku caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah II masih belum punya kekuatan hukum tetap.
Untuk itu KPU tidak dapat mencoret nama Bowo dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Baca: Fahri Hamzah Nilai Kampanye Terbuka Dua Kubu Capres Tidak Imbang; 01 Ada Kwitansi 02 Ada Militansi
Sebab Bowo belum terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Bowo) memang masih caleg. Kan belum ada putusan inkrah," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief bilang, pihaknya baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.
Hal itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, tentang aturan pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT.
"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ungkap Arief.
KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan sejak Rabu, 27 Maret hingga Kamis, 28 Maret dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar.
KPK menduga penerimaan suap kepada Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegannya di Pemilu 2019. Sejumlah uang itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop, diduga untuk serangan fajar di hari pencoblosan.