TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas KPK kembali sambangi kantor PT Inersia yang berada di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Belasan petugas KPK, masuk ke dalam kantor dan masuk ke beberapa ruangan termasuk ruangan yang dibatasi oleh Garis KPK.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait dengan kedatangan mereka ke kantor PT Inersia.
Kendati demikian, kantor tersebut diduga menjadi lokasi tempat penyimpanan uang sebanyak Rp 8 miliar di 400 ribu amplop putih oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso dalam lemari besi di kantor tersebut.
Salah satu pegawai PT Inersia, yakni Indung alias IND juga merupakan tersangka dari kasus suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca: Misteri Cap Jempol Amplop Serangan Fajar, Fahri Hamzah dan Dahnil Anzar: Ada Foto Capres Tertentu?
Untuk diketahui, Bowo Sidik resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain Bowo Sidik selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan USD85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.
Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di sejumlah tempat yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD 85.130.
Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.