TRIBUNNEWS.COM, PALU - Putusan sidang dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha dijadwalkan dibacakan pada Senin (1/4/2019) siang.
Sidang putusan itu rencananya dimulai pukul 14.00 Wita, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat.
Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, Caleg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, diperiksa Bawaslu Provinsi Sulteng, sudah menjalani empat kali sidang sebelumnya.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jamrin SH MH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulteng.
Sedangkan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, ialah Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.
Adelia Pasha yang maju dengan nomor urut 02, melalui Partai Amanat Nasional (PAN) itu, diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, 5 Maret 2019.