News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Ingin Ikut Pemilu Tapi Lagi di Luar Kota? Tenang, Masih Bisa Urus A5 Sampai 10 April

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2019

Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ingin Pindah TPS? Begini Caranya".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini