News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BPN Serahkan Soal 'Amplop Luhut' Kepada Bawaslu

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera saat rilis survei Charta Politika di Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (4/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu RI soal pemberian amplop dari Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk Kiai Zubair Muntasir di Bangkalan, Madura beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui video pemberian amplop oleh Luhut kepada Kiai Zubair Muntasir ramai di media sosial.

Luhut sendiri sudah mengkonfirmasi bahwa pemberian amplop itu untuk biaya berobat Kiai Zubair Muntasir.

“Itu harusnya menjadi perhatian Bawaslu RI mengenai apa yang beredar di media sosial, apa yang beredar di media sosial bisa benar dan bisa tidak sehingga perlu diverifikasi,” ujar Mardani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Baca: Pilunya Kisah Asmara di Masa Lalu Bikin Rina Nose Langsung Terima Lamaran Sang Kekasih

Baca: Kisah Asmara Karyawati Dengan Sopir Bank Berakhir Tragis, Hendrik Habisi Dewi Setelah Cekcok

Politikus PKS itu mengingatkan jika terbukti Luhut memberikan amplop dalam rangka mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maka bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jika dugaan itu benar maka hal tersebut adalah hal yang tak bisa dibenarkan, silakan saja kalau mau memberi tapi undang-undang kita menegaskan bahwa pemberian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon tidak dibenarkan,” tegasnya.

“Mari bangun politik yang bersih berintegritas, dan perangi politik uang karena itu musuh utama demokrasi,” imbuhnya.

Mardani pun mengatakan pihak BPN saat ini belum mau melapor ke Bawaslu RI terlebih dahulu.

“Kami dapat informasi sudah ada kelompok masyarakat yang melaporkan, kalau sudah ada BPN merasa cukup,” pungkasnya.
 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini