Ada kemungkinan dana tersebut digunakan untuk sebagai dana politik.
Penarikan dana tersebut dilakukan untuk menyiasati kinerja pengawasan oleh PPATK.
Keempat, penegakan hukum Pemilu.
Dinamika terbaru terkait dana politik Pemilu 2019, kata Hendardi, menuntut penyikapan dan respons cepat dari aparat penegak hukum.
"Soal dana kampanye calon presiden dan wakil presiden juga harus menjadi fokus aparat PPATK dan penegak hukum pemilu," katanya.
Dalam keterangan media misalnya, Bendahara Umum TKN kubu paslon 01, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan dana kampanye yang akan digunakan oleh paslon 01 sebesar Rp 55,9 miliar.
Sedangkan Bendahara Umum BPN kubu paslon 02, Thomas Djiwandono menyebutkan bahwa dana yang digunakan oleh paslon 02 hingga Februari 2018 sebesar Rp 116, 8 miliar.
Namun, menyimak perjalanan kampanye para Capres/Cawapres, jelas dana yang terlapor itu tidaklah mencukupi.
Keterangan tambahan lain yang muncul ke permukaan adalah terkait pembiayaan Cawapres Sandiaga Uno yang mengklaim sudah menghabiskan biaya 1,4 triliun untuk berkampanye yang hampir semuanya berasal dari kantong pribadi Sandiaga Uno, baik hasil penjualan saham di PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk. maupun sumber lainnya.
Hal yang sama kemungkinan terjadi juga di kubu 01.
Ihwal pendanaan kampanye tersebut kata Hendardi, sudah semestinya menjadi bagian perhatian utama PPATK dan para penegak hukum pemilu, karena Pasal 326 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batasan penggunaan dana kampanye, termasuk dana yang bersumber dari pribadi calon, karena ia masuk kategori sumbangan perseorangan.
"Tujuan pembatasan ini semata-mata untuk menyajikan kontestasi yang setara dalam hal sumber daya, sehingga kualitas pemilu tetap terjaga," kata Hendardi.
Baca: Pengamat Intelijen Ini Yakin Pemilu akan Aman dan Kondusif, Ini Alasannya
Hendardi mengatakan, isu dana politik tersebut seharusnya menjadi objek penindakan dalam penegakan hukum Pemilu.
Sepanjang yang mengemuka dalam ruang publik, terdapat beberapa modus dalam menghimpun dana politik yang digunakan oleh politisi, termasuk menggunakan dana-dana ilegal seperti pencucian uang, uang dari transaksi narkoba, dan sebagainya.