Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan kasus hoaks server settingan memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2019 pada Kamis (4/4/2019) malam, Polri langsung bertindak cepat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hari ini ahli IT KPU akan dimintai keterangan oleh Direktorat Siber Bareskrim.
Baca: KPU Laporkan 3 Akun di Medsos, Polri : Kami akan Audit dan Temukan Konstruksi Hukumnya
Menurut Dedi Prasetyo, pemeriksaan tersebut adalah tanda Polri mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional.
"Dari ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan, untuk menjelaskan mengenai bagaimana IT yang ada di KPU tersebut. Jadi secara transparan dan secata profesional kasus ini akan diungkap," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Selain itu, Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya juga tengah mendalami seluruh alat bukti seperti data-data serta dokumen yang diserahkan KPU semalam.
Nantinya, kata Dedi Prasetyo, tim Direktorat Siber Bareskrim akan mengaudit 3 akun di medsos terkait keasliaan foto, video, hingga narasi yang dibangun.
Kepolisian juga akan menemukan konstruksi hukum dari kasus tersebut.
"Kalau konstruksi hukumnya itu hoaks, maka ada komponen yang akan didalami oleh penyidik. Pertama, creator, siapa yang memiliki ide gagasan membuat konten tersebut. Kedua, buzzer, apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer. Karena ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya, sebab KPU merasa dirugikan," tutur Dedi Prasetyo.
Baca: Gelar Jalan Sehat, Mendagri Tjahjo Kumolo Ajak ASN Kampanye untuk Tidak Golput
Namun, Dedi Prasetyo mengaku belum bisa memastikan berapa lama proses penyelidikan akan berlangsung dalam kasus ini.
"Ya ini sangat tergantung dari proses identifikasi laboratorium digital yang ada Dirsiber Bareskrim. Laboratoroum itu nanti akan memeriksa secara kompherehensif 3 akun tersebut, termasuk creator dan buzzer-nya," tutur Dedi Prasetyo.