TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana membantah melakukan intervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukan ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Sama sekali tidak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Pratikno menjelaskan, surat yang dikirim ke KPU tertanggal 22 Maret 2019, hanya bersifat meneruskan surat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Maret 2019, yang mengajukan permohonan kepada Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Yakni, dalam perkara pak OSO. Jadi sekali lagi intinya surat dari Ketua PTUN Jakarta," ucap Pratikno.
Menurut Pratikno, surat PTUN yang disampaikan ke Presiden dan diteruskan kepada pihak bersangkutan, bukan terjadi pada kali ini saja. Tetapi, sudah sering dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN, yang rujuknya kepada UU PTUN, pasal 116 UU PTUN. UU No 51 tahun 2009. Di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan, harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," paparnya.
Baca: Polisi Bakal Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga
"Surat yang kami kirim itu sekali lagi, pertama, merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," sambungnya.
Sementara terkait keputusannya nanti, apakah OSO dimasukan ke daftar calon anggota DPD atau tidak, kata Pratikno, hal tersebut merupakan wilayah KPU dalam membuat keputusan.
"Kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen. Dalam surat yang di tandatangani Mensesneg itu, juga disebutkan bahwa silakan KPU tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pratikno pun mengaku KPU telah membalas surat yang ditembuskan langsung langsung kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu.
"Katanya sudah, saya belum baca surat KPU. Namun, namun ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan dan menindaklanjuti keputusan PTUN," katanya.
Diketahui, Kementerian Sekretaris Negara telah mengirimkan surat kepada KPU untuk meneruskan permintaan Ketua PTUN, terkait keputusan PTUN dengan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan ini memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.