Telusuri Dana Sumbangan Asing
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri sumbangan dana asing untuk kampanye peserta Pilpres 2019.
PPATK melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan terkait sumbangan dana kampanye, baik itu dari perorangan ataupun perusahaan asing.
Deputi Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi menjelaskan, butuh waktu cukup lama untuk mengungkap transaksi ilegal yang dilakukan peserta Pilpres 2019.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Menkeu Sri Mulyani akan Lebih Hebat Kalau Berada di Pemerintahan yang Kuat
"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman dalam diskusi 'Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu' di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Ketika ditanya seputar dugaan aksi korporasi perusahaan asing yang tercatat di Panama Papers mengalirkan dana kepada peserta Pilpres 2019, PPATK belum bisa langsung bertindak.
Sebab mereka harus lebih dulu melihat apakah aliran dana itu bersifat legal atau ilegal.
Baca: Alan Macau Pemandu Wisata yang Fasih Bahasa Indonesia dan Jawa
"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal," katanya.
Kata dia, PPATK tidak akan tinggal diam soal perkara dugaan transaksi mencurigakan dalam Pilpres 2019 yang melibatkan perusahaan asing.
Mereka akan menelusuri dan membaca dugaan tersebut usai pemungutan suara di Pilpres 2019 selesai dilangsungkan.
"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum," ujar Firman.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan penggunaan dana kampanye untuk paslon Pilpres 2019 belum seluruhnya dilaporkan.
Baca: KPU Ungkap Kelemahan Aturan Penggunaan Dana Asing dalam Kampanye Pilpres 2019
Sebab, Laporan Akhir Dana Kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan peserta Pilpres kepada KPU paling lambat 14 hari sejak pemungutan suara dilakukan.
Artinya, tanggal 2 Mei 2019 adalah batas penyerahan LPPDK kepada KPU.