News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

KPK Duga Pejabat Kemenag Terlibat dan Kerja Sama dengan Romahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kementeriaan Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Lembaga antikorupsi sedang mempertajam bukti dan informasi tersebut.

"Siapa pihak Kemenag yang juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY (Romahurmuziy). Siapa orang tersebut belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Selain Romy, sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Baca: KPK Duga Temuan Uang di Ruang Kerja Menteri Agama Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romi terkait seleksi jabatan tersebut.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS masuk dalam tiga nama yg kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag," kata Febri.

Salah satu upaya dalam mendalami dan mengembangkan kasus suap ini dilakukan komisi antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hari ini, penyidik memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi.

Selain Sopian, tim juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya yakni, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga diperiksa untuk proses penyidikan Romy.

"Yang pasti proses seleksinya dan hubungan Kemenag dan panitia seleksi yang dibentuk KASN dengan Kemenag itu yang didalami lebih lanjut. Karena 2 institusi ini, posisi KASN seperti apa. Dan juga kejanggalan-kejanggalan tersebut. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," ucap Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini