Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK akan memeriksa sembilan saksi terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Kesembilan saksi itu akan diperiksa untuk tersangka MUS (Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Sembilan saksi itu antara lain Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Pemborong Sony Adiwijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Tengah Kartubi.
Kemudian, Staf Dinas PU Subbagian Perencanaa Kabupaten Pringsewu (2018-sekarang) Andika Perangin-Angin, Kontraktor CV Kurnia Jaya Kurnain, Penjaga/Keamanan Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah Firman Syah, serta tiga PNS bernama Muhammad Andi Perangin-Angin, Syamsi Roli, dan Puji Purwoko.
KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Baca: Utang untuk Proyek MRT Jakarta ke Jepang Akan Lunas dalam 40 Tahun
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
Baca: Kampanye di Karawang, Maruf Amin Ajak Warga Nyanyi dan Berdoa
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.