News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Urus Formulir A5 untuk Pindah TPS Hanya Sampai Besok, Buruan! Langsung Jadi Lo

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)

"Kemarin belum diperpanjang belum sempat mengurus, ya sudah tau dan baru bisa mengurus hari ini tapi masih mengantre," katanya pada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com)

Perempuan pekerja admin sales ini akan memanfaatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suaranya di TPS daerah Sawahan Surabaya.

Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), hingga Selasa (9/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.

Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.

"Antrinya lumayan ya. Tapi gak apa-apa, demi bisa ikut nyoblos ?" kata Nindy, seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Petugas KPUD pun menjelaskan syarat dan prosedur mengurus Formulir A5 untuk pindah TPS saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Jadi saya jelaskan ya bapak ibu sekalian, yang bisa mengurus formulir A5 untuk pindah pemilih adalah mereka yang bekerja atau bertugas saat hari H, sakit, sedang menjalani masa hukuman juga mereka yang terkena bencana," jelas Mariam petugas KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019) pagi.

Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Lengkapi Dokumennya, Formulir Langsung Jadi

Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.

Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini