News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Urus Formulir A5 untuk Pindah TPS Hanya Sampai Besok, Buruan! Langsung Jadi Lo

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Anda yang tak ingin kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi Rabu (17/4/2019) mendatang masih punya kesempatan untuk mengurus form A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok.

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seminggu sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Nah, jika Anda mau ikut nyoblos, tapi KTP tidak sesuai domisili, segera urus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.

Buruan, tinggal satu hari lo.

Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Langsung Jadi
Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu di ntrean pemohon pengurusan formulir A5 mengular di KPU Kota Surabaya Jalan Aditya Warman Surabaya, Selasa (9/4/2019) terlihat menunpuk.

Pemilih di perantauan yang tidak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu 2019 masih bisa mengurus formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

Para pemilih perantauan dari berbagai kota masih mengantre sembari membawa persyarakatan seperti KTP, KK dan surat keterangan kerja.

Satu di antaranya, Martha Djara Amira (25) yang rela mengantre sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengurus formulir pemindahan pencoblosan Pemilu 2019 di Surabaya.

Dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Saya belum bisa pulang karena libur kerja hanya satu hari dan rumah terlalu jauh," kata Martha di depan KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Antrean menunggu pengurusan A5 atau perpindahan lokasi pemilihan untuk Pemilu 2019, Selasa (9/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Martha mengaku sudah mengetahui adanya perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini