News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mau Urus Formulir A5 untuk Pindah TPS Hanya Sampai Besok, Buruan! Langsung Jadi Lo

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Anda yang tak ingin kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi Rabu (17/4/2019) mendatang masih punya kesempatan untuk mengurus form A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok.

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seminggu sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Nah, jika Anda mau ikut nyoblos, tapi KTP tidak sesuai domisili, segera urus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.

Buruan, tinggal satu hari lo.

Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Langsung Jadi
Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu di ntrean pemohon pengurusan formulir A5 mengular di KPU Kota Surabaya Jalan Aditya Warman Surabaya, Selasa (9/4/2019) terlihat menunpuk.

Pemilih di perantauan yang tidak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu 2019 masih bisa mengurus formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

Para pemilih perantauan dari berbagai kota masih mengantre sembari membawa persyarakatan seperti KTP, KK dan surat keterangan kerja.

Satu di antaranya, Martha Djara Amira (25) yang rela mengantre sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengurus formulir pemindahan pencoblosan Pemilu 2019 di Surabaya.

Dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Saya belum bisa pulang karena libur kerja hanya satu hari dan rumah terlalu jauh," kata Martha di depan KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Antrean menunggu pengurusan A5 atau perpindahan lokasi pemilihan untuk Pemilu 2019, Selasa (9/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Martha mengaku sudah mengetahui adanya perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

"Kemarin belum diperpanjang belum sempat mengurus, ya sudah tau dan baru bisa mengurus hari ini tapi masih mengantre," katanya pada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com)

Perempuan pekerja admin sales ini akan memanfaatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suaranya di TPS daerah Sawahan Surabaya.

Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), hingga Selasa (9/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.

Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.

"Antrinya lumayan ya. Tapi gak apa-apa, demi bisa ikut nyoblos ?" kata Nindy, seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Petugas KPUD pun menjelaskan syarat dan prosedur mengurus Formulir A5 untuk pindah TPS saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Jadi saya jelaskan ya bapak ibu sekalian, yang bisa mengurus formulir A5 untuk pindah pemilih adalah mereka yang bekerja atau bertugas saat hari H, sakit, sedang menjalani masa hukuman juga mereka yang terkena bencana," jelas Mariam petugas KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019) pagi.

Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Lengkapi Dokumennya, Formulir Langsung Jadi

Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.

Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Pantauan Tribunnews.com, warga pun tak perlu menunggu lama jika sudah melengkapi dokumennya. Formulir yang diurus pun langsung jadi.

Hanya dalam hitungan menit saja.

"Wah, ini lama antrinya, begitu dokumen sudah lengkap. Gak lama kok, langsung jadi formulir A5 nya," kata Agus warga Ciputat Tangerang Selatan sambil menunjukkan formulir A5 yang menerangkan dirinya bisa pindah TPS.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI)

Syarat Lebih Ketat
Sebagai konsekuensi putusan MK tersebut, calon pemilih yang akan pindah TPS pun harus memenuhi beberapa syarat tambahan.

Menurut Mariam, salah satu petugas KPUD Tangsel, jika saat aturan terakhir mengurus for A5 30 hari sebelum hari H Pemilu, form A5 hanya menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saja, kini tidak bisa demikian.

"Kalau dulu, tiga bulan lalu cukup bawa KK dan KTP. Sekarang harus ada tambahan syarat, kalau yang bekerja bawa surat keterangan tugas, yang sakit juga surat keterangan dari dokter, juga yang pendidikan harus ada surat dari kampus," jelasnya kepada Tribunews.com.

Seperti diputuskan KPU pusat, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.

Petugas bertanya detil alasan memilih pindah TPS.

"Bapak, sudah terdaftar di DPT belum? Selama ini, tinggal di sini tidak sesuai alamat KTP, ada kegiatan apa? Berobat, bekerja atau sedang pendidikan?" tanya petugas pada warga yang ingin mengurus A5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini