Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus didukung banyak pihak, terutama Atiqah Hasiholan yang sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan pun mengatakan kalau ia sempat meminta kepada penyidik untuk ibundanya dilakukan penangguhan penanganan.
Baca: Tak Ada Nama Ajudan Prabowo dalam Daftar Saksi Sidang Kasus Ratna Sarumpaet yang Diajukan JPU
Atiqah Hasiholan pun kala itu menegaskan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan ibundanya.
Jika dikabulkan, Atiqah meyakini kalau Ratna tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis : Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Jalani Sidang Hoax, Ratna Sarumpaet Tegang dan Terus Merangkul Atiqah Hasiholan