News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). KPK periksa Indra Iskandar sebagai saksi bagi tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal  (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Sebenarnya Indra telah masuk daftar pemeriksaan KPK pada Kamis (4/4) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Belum diketahui kaitan Indra Iskandar dengan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag ini. Diduga, Indra mengetahui kronologi atau konstruksi perkara ini.

Baca: KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak

Sehingga, tim penyidik membutuhkan kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Romahurmuziy.

Selain Indra, KPK juga bakal memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman. Sama seperti Indra, Hadi akan bersaksi untuk Romahurmuziy.

Selain Romy--sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini