Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, pegawai PT Inersia sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik bernama Indung dan Marketing Manager PT PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winast pada 27 dan 28 Maret 2019. Sebanyak Rp 89,4 juta diamankan saat OTT tersebut.
Diduga sebelumnya Bowo telah enam kali menerima uang dari Asty Winasti dengan total Rp 221 juta dan 85.130 Dollar AS atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Baca: Golkar Bantah Pengakuan Bowo Sidik yang Sebut Nama Nusron Wahid
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee Bowo Sidik yang telah membantu terjadinya kerja sama PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penyewaan kapal pengakut distribusi pupuk.
Namun dari pengembangan, petugas KPK menemukan 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp 8 miliar di kantor Inersia, Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca: Bowo Sidik Sebut Nama Nusron Wahid, Apa Kata Pimpinan KPK?
Diduga selain uang Rp 1,5 miliar dari pihak PT HTK, Bowo Sidik menerima gratifikasi dari sejumlah sumber lainnya dengan total sekitar Rp 6,5 miliar.
Bowo Sidik telah mengakui 400 ribu amplop berisi uang Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu itu disiapkan untuk serangan fajar pencalegannya di Dapil Jateng II.