Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Baca: KPPAD Kalbar Polisikan Akun Terkait Isu Damaikan Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP, Anji : Miris Sekali
Baca: Ini Kondisi Kepala Hingga Kulit Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan Berdasarkan Hasil Visum
Pelaku Penganiayaan Diduga Tiga Orang
Pelaku penganiayaan siswi SMP Pontianak, diduga dilakukan tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Pontianak.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, hal itu sesuai dengan informasi yang diperoleh pihaknya.
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," kata Eka kepada Tribun.
Menurut Eka, ketiganya ini yang melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan Au muntah kuning dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca: Viral Pengeroyokan Siswi di Pontianak, Kenali 7 Tanda Anak yang Mengalami Bullying
Baca: Sebagai Pengacara, Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan #JusticeForAudrey Sudah Bisa Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, terduga pelaku pengeroyokan mengarah ke tiga orang.
Terduga pelaku memiliki peran berbeda.