Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara atau voice note dan hasil capture atau tangkapan gambar di aplikasi Whatsapp terkait kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks.
Hal ini dilakukan di sidang kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks yang menjerat terdakwa Bagus Buwana Putra.
Baca: Saksi Khawatir Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hilangkan Kepercayaan Publik terhadap KPU
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
JPU menayangkan dua alat bukti itu dihadapan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Sigit Joyowardono yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu.
Sigit membenarkan mengenai alat bukti tersebut.
Menurut dia, alat bukti itu dilampirkan kepada penyidik Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.
"Benar. Ini, kami pakai alat bukti ke penegak hukum," kata Sigit.
Di kesempatan itu, JPU menanyakan mengenai asal mula saksi mengetahui informasi tersebut.
"Setelah saudara mendengar berita bohong. Coba ingat kembali awal mula dari mana saudara mendapat berita itu apa dari Whatsapp. Apakah dari media elektronik di TV? Apakah dari Whatsapp grup atau japri?" tanya Jaksa.
"Saya memperoleh info itu melalui Whatsapp, yang memang KPU membangun Whatsapp untuk komisioner dengan sekjen yang judulnya Tim Sidalih 2019 yang juga dengan beberapa KPU daerah dan kami mendapat info dari situ," jawabnya.
Menurut dia, informasi itu mengenai adanya tujuh kontainer memuat masing-masing 1 juta surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
7 kontainer surat suara tercoblos itu disebut ada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah menerima informasi itu, pada tanggal 2 Januari malam, Ketua KPU RI, Arief Budiman didampingi komisioner KPU mendatangi lokasi yang disebut ditemukan kontainer.