"Saudara tidak ikut dalam kroscek ke lapangan, ke Tanjung Priok, tetapi bagaimana bisa mengetahui memang disana tidak ada 7 kontainer berita bohong, apakah mendapatkan melalui teman di lapangan atau mengada-ada," tanya JPU.
"Saya mendapatkan informasi dari Ketua KPU dan anggota KPU yang saat itu ke Tanjung Priok. Ternyata telah ketemu pejabat Bea Cukai tak diketumkan kontainer yang diberitakan surat suara tercoblos. Tidak benar ada marinir menemukan kontainer tersebut," jawab saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks mengenai tujuh kontainer memuat surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).
JPU menyebutkan pesan itu berawal pada saat Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan melalui whatsapp ke grup whatsapp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.
Pesan itu tentang "tolong di cek kebenaran info di Tanjung Priok dah nongkrong 700 container berisi 80 juta suara yang sudah dicoblos no1 dijaga ketat aparat"
Lalu, Suroso yang mengenal Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari Mujiman alias Maulana terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos.
Pada saat itu, posisi Bagus berada di dalam bus umum yang sedang dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta, pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Bagus menerima pesan melalui whatsapp berupa voice note suara Maulana yang mengatakan aparat menjaga kotak suara.
Kemudian, dalam perjalanan Bagus mengirim berita atau pemberitahuan melalui voice note suara berdurasi sekitar 0.58 detik ke grup whatsapp Probowiseso.
Voice Note itu berbunyi :
Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Baca: JPU Hadirkan 6 Saksi di PN Pusat dalam Persidangan Dugaan Hoaks 7 Kontainer
"Terdakwa memposting di akun media sosial 'Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang Cc@fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief...@Fahrihamzah," kata Jaksa.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.