News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Selasa (9/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat teror dari kapal dan helikopter Malaysia saat sedang melakukan upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), pada 3 dan 9 April 2019

Berikut kronologi kejadian yang dihimpun dari keterangan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang diterima Tribunnews.com, pada Kamis (11/4/2019).

1. Penangkapan Dua Kapal Asing Berbendera Malaysia Pada 3 April 2019

- Sekitar pukul.07.20 WIB, Kapal Patroli (KP) Hiu 08 mendeteksi di radar atas 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.

- KP Hiu 08 selanjutnya pukul 08.15 WIB, mendeteksi secara visual atas KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E, dan kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas 2 (dua) kapal dimaksud.

- Selanjutnya, pada pukul 09.05 WIB, KP. Hiu 08 melakukan prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E.

Dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 WIB di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.

- Kemudian pada pukul 12.00 WIB, saat KP. Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, untuk proses mengidentifikasi, datanglah kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.

- Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.

Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.

- Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia, sedangkan KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang berkewarganegaraan Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja.

Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

2. Penangkapan Dua Kapal Asing pada 9 April 2019

Kali ini KP. Hiu Macan Tutul 02 yang mendapat teror saat sedang menangkap dua kapal asing, satu berbendera Malaysia, dan satu tanpa bendera.

- Pukul 14.50 WIB KP. Hiu Macan Tutul 02 melaksanakan henrikhan KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka).

- Selanjutnya pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM. PKFA 7878.

Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.

- Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02.

Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan. KP. Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut. Setelah dilakukan penolakan, sebelum helicopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Sedangkan KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini