Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dengan tersangka M Romahurmuziy alias Romy.
Jenedjri M Gaffar yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Agama tersebut mengaku belum pernah bertemu Romahurmuziy.
"Saya tidak pernah bertemu dengan pak RMY (Romy) di Kemenag, dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama," ujar Jenedjri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Jenedjri tak mengungkapkan secara spesifik terkait materi pemeriksaan.
Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK.
Baca: Nama Caleg Davin Kirana Tercoblos dalam Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Siapa Dia?
"Saya sudah sampaikan semuanya, apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, apa yang saya alami, itu yang semua saya sampaikan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," katanya.
Dia juga tidak tahu terkait pertemuan atau komunikasi antara Romahurmuziy dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Jika itu terjadi, menurutnya wajar karena keduanya berada dalam satu partai.
"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan, karena hubungannya kan antara ketua umum dan ketua dewan pakar," ucapnya.
Baca: Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, Yakin Bisa Putihkan Kandang Banteng
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.
KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca: Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, Yakin Bisa Putihkan Kandang Banteng
Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin.
Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Baca: Perubahan Waktu Kick Off Final Piala Presiden 2019 Leg 2 Arema FC vs Persebaya
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.