Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada dua orang saksi dari pihak pendemo yang dihadirkan pada persidangannya.
Dua orang saksi pendemo tersebut diantaranya Harjono dan Chairulah.
Baca: Saksi Pendemo Mengaku Sempat Mengira Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu 01
Keduanya mengaku sempat melakukan aksi solidaritas untuk mengecam penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet meminta maaf telah membuat para aktivis kecewa setelah membuat kebohongan soal penganiayaan dirinya.
"Saya meminta maaf ke kalian. Aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong," tutur Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna Sarumpaet mengaku akan tetap menjadi aktivis.
Menurut Ratna Sarumpaet, aktivis tidak akan melakukan korupsi hingga suap.
"Kakak memohon maaf soal itu, dan mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis, karena aktivis tidak mungkin korupsi tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," tegas Ratna Sarumpaet.
Baca: Ratna Sarumpaet : Nyoblos 01 atau 02? Ya 02 Lah
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.