TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tidak tahu alasan Koordinator BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"He-he-he,..Aku juga nggak tahu itu ya, saya nggak tahu arahnya kemana. Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ratna menilai kasusnya berkaitan erat dengan situasi politik saat ini.
Namun dirinya bakal mengikuti jalannya sidang hingga usai.
"Ya aku tahu kok ini politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna.
Baca: Dahnil Anzar Bakal Bersaksi pada Sidang Ratna Sarumpaet
Untuk persidangan lanjutan hari ini, Ratna berharap berjalan dengan baik.
Dia yakin jika keterangan yang akan disampaikan Dahnil dalam persidangan bukan keterangan yang bohong.
"Oh ya, Pak Dahnil ngapain dia (bohong). He-he-he mudah-mudahan baik-baik saja ya," tutur Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.