News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Saksi Khawatir Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hilangkan Kepercayaan Publik terhadap KPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruang sidang Wirjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (11/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyebaran informasi hoaks berupa temuan 7 kontainer suara tercobolos merupakan bentuk upaya mendelegitimasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Sigit Joyowardono, saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus pembuatan dan penyebaran hoaks yang didakwakan kepada terdakwa Bagus Buwana Putra.

Baca: JPU Hadirkan 6 Saksi di PN Pusat dalam Persidangan Dugaan Hoaks 7 Kontainer

"Ada pemberitaan di medsos ada 7 kontainer surat suara tercoblos. KPU pada saat itu belum mencetak surat suara," kata Sigit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Dia menegaskan, KPU baru memulai mencetak suara pada 16 Januari 2019.

Sedangkan, pembuatan dan penyebaran informasi hoaks itu baru dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.

"Ini tidak memberikan kepercayaan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dampak bagi KPU hilang kepercayaan," kata dia.

Atas perbuatan itu, pihak KPU RI membuat laporan mengenai pembuatan dan penyebaran informasi hoaks itu kepada pihak Mabes Polri, pada 3 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).

"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).

JPU menyebutkan pesan itu berawal pada saat Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan melalui whatsapp ke grup whatsapp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.

Pesan itu tentang "tolong di cek kebenaran info di Tanjung Priok dah nongkrong 700 container berisi 80 juta suara yang sudah dicoblos no1 dijaga ketat aparat"

Lalu, Suroso yang mengenal Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari Mujiman alias Maulana terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos.

Pada saat itu, posisi Bagus berada di dalam bus umum yang sedang dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta, pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain itu, Bagus menerima pesan melalui whatsapp berupa voice note suara Maulana yang mengatakan aparat menjaga kotak suara.

Kemudian, dalam perjalanan Bagus mengirim berita atau pemberitahuan melalui voice note suara berdurasi sekitar 0.58 detik ke grup whatsapp Probowiseso.

Voice Note itu berbunyi :

Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.

Baca: Reaksi Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pertama Kali Lihat Foto Ratna Sarumpaet Lebam-lebam

"Terdakwa memposting di akun media sosial 'Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang Cc@fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief...@Fahrihamzah," kata Jaksa.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini