Laporan Reporter Tribunnews, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terus bergulir.
Romi, panggilan Romahurmuziy, kini sudah resmi jadi tersangka di KPK.
Namun, dia kini mengajukan gigatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.
Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Febri mengatakan, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Sedangkan, Febri mengatakan, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.
"Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri."
"Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK.
"Itu domain pasien dan dokternya."