"Modus operandi yang dilakukan pelaku ini tindak pidana ilegal akses. Ketentuan untuk membeli voucher Google play harus pakai IP Indomaret masing-masing. Mantan pekerja Indomaret tau username dan ip Indomaret," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni.
Selama melakukan aksinya, para tersangka sering berkumpul dan menginap di hotel yang berada di Palembang untuk bermain game online menggunakan voucher game online hasil curian.
Dari tangan para tersangka penyidik menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan hasil dari kejahatan mereka.
Sebagian, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli barang-barang 5 iphone, xsmags, jam tangan, pc komputer, liburan ke beberapa kota, dan tempat hiburan malam.
"Semua hasil kejahatan. Dipakai untuk foya-foya dibeli untuk hape, CPU dan lain-lain," tambahnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.