TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Azis menegaskan pihaknya tak pernah bisa mentoleransi seluruh bentuk kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.
Pernyataannya itu menyusul temuan tercoblosnya surat suara dalam jumlah cukup massive di Pemilu Malaysia.
"Jadi prinsipnya KPU tidak pernah toleransi terhadap berbagai bentuk upaya kecurangan," jelas Viryan saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Maka, untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya terjadi di Pemilu Malaysia, KPU dan Bawaslu bekerja sama menerbangkan perwakilan mereka mengecek langsung ke lokasi kejadian.
Pagi tadi, dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari, serta satu anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo sudah menuju Malaysia.
Sebab kata Viryan, pihaknya belajar dari kasus-kasus terdahulu, dimana ternyata isu yang berkembang dengan kejadian sebenarnya tidak terbukti.
"Nah ini kita semangatnya kehati-hatian," ujar dia.
Baca: Kemhan Tandatangani 25 Kontrak Alutsista dan Jasa Konstruksi Rp 2,1 Triliun dan USD 1,4 Miliar
Meski Bawaslu RI sudah mendapat laporan langsung dari jajaran Panwaslu luar negeri yang menyatakan bahwa surat suara tersebut asli punya KPU, tapi pihak KPU tidak mau terburu-buru mengambil sikap sebelum semuanya jelas.
Mereka akan mengecek sumber surat suara tersebut, serta apakah ada prosedur yang dilanggar dalam prosesnya.
Karena dijelaskan Viryan, ada tiga metode pemungutan suara untuk Pemilu luar negeri. Yakni lewat Kotak Suara Keliling (KSK), pencoblosan di TPS, serta pengiriman lewat jalur pos ke alamat pemilih.
Seluruh surat suara Pemilu sebelum di distribusikan ke tiga metode itu, terlebih dulu disimpan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
"Di kantor KBRI selama ini. Tempat penyimpanan resmi di KBRI," ujar Viryan.
Tapi kenyataannya, surat suara yang disebut dari metode pos itu malah diendapkan dalam sebuah ruko, kawasan Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.